BAZ KEC. KUANTAN MUDIK

Kamis, 17 Juni 2010

ZAKAT SANGAT BERARTI BAGI SAUDARA KITA YANG FAKIR MISKIN

Kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi di suatu daerah merupakan suatu problema masyarakat dan suatu keprihatinan bagi kita yang memiliki kelebihan harta melihat mereka yang terlantar dan mengharapkan gantungan hidup pada kita semua. Sungguh sangat disayangkan dan sangat dimurkai oleh Allah Swt jika kita mengabaikan dan tidak mau peduli terhadap kesengsaraan saudara kita yang menjerit dengan penderitaan kemiskinannya.Jangan terlalu ego dan menampakan kesombongan kita dipermukaan bumi ini jika tidak dapat membantu saudara kita yang terbelenggu dalam penderitaan kemiskinan.Harta yang kita cari dan didapati bukan semata untuk kita melainkan ada sebahagian milik saudara kita yang tidak mampu alias fakir dan miskin.

Dalam Alquran Allah swt menegaskan dalam Surat Albaqarah Ayat 267 yang artinya " WAHAI ORANG YANG BERIMAN NAFKAHKANLAH ( DIJALAN ALLAH ) SEBAGIAN DARI HASIL USHAMU YANG BAIK-BAIK DAN SEBAGIAN DARI APA YANG KAMI KELUARKAN DARI BUMI UNTUKMU". Untuk Itu saudara /i kami dimanapun berada yang memiliki kelebihan harta mari kita tunaikan zakat untuk membersihkan harta dan jiwa kita kehadapan Allah SWT.Anda dapat menyalurkan Zakat anda Ke- Badan Amil Zakat Kecamatan Kuantan Mudik Sekretariat Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuantan mudik ( Contac Person; 085265898062)....;

Oleh: Ridha Radhiyah & Gusli Yanri,S.HI

Label:

Rabu, 16 Juni 2010

PENYALURAN BEA SISWA SD,SMP,SMA SEKECAMATAN KUANTAN MUDIK BADAN AMIL ZAKAT KECAMATAN KUANTAN MUDIK TAHUN 2010


Badan Amil zakat Kecamatan Kuantan mudik baru - baru ini melaksanakan kegiatan sebagai wujud dalam menjalankan Program Kerja dan bentuk nyata untuk mendapatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Badan Amil Zakat kecamatan kuantan Mudik. Badan Amil Zakat Kecamatan Kuantan Mudik memiliki program yang sesuai dengan harapan masyarakat dan memiliki tujuan yang jelas dalam menjalankan program, Badan Amil Zakat mulai berjalan sejak Januari 2010 dengan penuh kerja keras pengurus serta partisipasi dari pihak pemerintah serta Pegawai Negeri sipil di lingkungan kerja Kecamatan Kuantan mudik sehingga dana yang terkumpul dari persemester sebanyak Rp.110.000.000 ( Seratus sepuluh juta rupiah ) yang terkumpul dari Zakat Propesi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kecamatan kuantan mudik.Badan Amil zakat Kecamatan Kuantan Mudik memiliki Delapan pelaksana Unit Pengumpulan Zakat ( UPZ ) yaitu Kantor Camat Kuantan Mudik, PUSKESMAS Lubuk Jambi, SMA 1 Kuantan mudik, SMP N 1 Kuantan Mudik, SMPN 2 Kuantan Mudik, SMP N 3 Kuantan mudik, Kantor KUA Kecamatan Kuantan Mudik, SMK 1 Taluk Kuantan,Dana yang terkumpul dari keseluruhan Unit Pengumpulan zakat ( UPZ )setiap bulan lebih kurang Rp.20.000.000,- ( Dua Puluh juta Rupiah ).Dana yang terkumpul sepersemester ini telah disalurkan untuk Bea siswa anak Kurang Mampu se-Kecamatan Kuantan Mudik dengan jumlah siswa 188 orang anak yang diambil emapat orang setiap sekolah dari tingkat SD,SMP dan SMA. Besar Dana yang disalurkan untuk Bea Siswa lebih kurang 40.000.000,- ( empat Puluh juta Rupiah ) sebagian dana yang telah terkumpul dan sisa dana yang akan disalurkan dalam bulan ramadhan dalam bentuk bantuan yang produktif kepada masyarakat seperti bantuan modal Usaha, Ternak dan lain sebagainya. Laporan ;;">Ridha Radhiyah & Gusli Yanri,SHI.

KEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT

Allah SWT. berfirman: ‘’Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.’’ (Al-Baqarah: 110)

Ibnu Abbas r.a. berkata: “Abu Sufyan pernah memberitahukan sesuatu kepadaku dengan menyebutkan hadits Nabi SAW, yang artinya: ‘’Beliau memerintahkan kami mengerjakan shalat, membayar zakat, bersilaturrahmi, dan menjaga kesucian diri.’’(HR. Bukhari)

Dari Ibnu Abbas ia berkata bahwa Nabi pernah mengirim Mu’adz ke Yaman seraya berpesan: ‘’Ajaklah mereka bersaksi, bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan sesungguhnya aku (Muhammad) adalah Rasul-Nya. Jika mereka mentaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka lima perintah shalat pada setiap harinya. Jika mereka mentaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk membayar zakat pada harta mereka yang diambil dari harta orang-orang kaya diantara mereka dan diserahkan kepada orang-orang miskin diantara mereka.’’ (HR. Bukhari dan An-Nasa’i)

Imam An-Nawawi mengatakan: ‘’Mengenai sabda Rasulullah: ‘’Zakat adalah bukti’’, artinya bahwa seseorang akan berlindung pada zakat, sebagaimana berlindung pada dalil-dalil yang memperkuatnya, apabila ditanya pada hari kiamat kelak mengenai pembelanjaan hartanya. Demikian menurut Mushannif dari kitab At-Tahrir. Sedangkan yang lainnya berkata: ‘’Artinya, bahwa zakat merupakan hujjah bagi keimanan pelakunya. Karena sesungguhnya orang munafiq itu menolak untuk menunaikan zakat dengan alasan tidak meyakininya. Barang siapa bersedekah (mengeluarkan zakat) maka ia akan menjadi bukti kebenaran imannya.’’

Di dalam kitab An-Nihayah, Imam Nawawi mengatakan: ‘’Burhan itu berarti hujjah dan dalil. Dengan kata lain, bahwa zakat merupakan hujjah bagi pengharap pahala dan bahwa zakat adalah kewajiban yang akan diberikan pahala atasnya. ’’Ada pendapat yang mengatakan: ‘’Zakat merupakan bukti kebenaran iman pelakunya, karena ketulusan hati untuk mengeluarkannya. Yang demikian itu disebabkan karena adanya hubungan antara jiwa dengan harta.’’

Sedangkan Al-Qurthubi mengatakan: ‘’Zakat merupakan bukti kebenaran iman orang yang mengeluarkannya atau dengan kata lain; ia bukan termasuk golongan orang-orang munafiq, sekaligus sebagai bukti kebenaran cintanya kepada Allah SWT, atau kesungguhan harapan mendapatkan pahala atas apa yang telah diberikan Allah kepadanya.’’

Zakat merupakan bukti kebenaran iman yang diakui pelakunya. Sebab tindakan mengeluarkan harta secara tulus karena Allah SWT, tidak mungkin terjadi, kecuali jika ada kesungguhan imannya, demikian menurut Al-Sindi.

Dari Abu Ayyub, ia berkata bahwasanya ada seseorang yang bertanya kepada Nabi: ‘’Beritahukan kepadaku amal yang dapat memasukkan aku ke dalam surga! Nabi menjawab: ‘’Harta. Harta.’’ Selanjutnya beliau bersabda: ‘’Yang terpenting darimu adalah menyembah Allah, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan menyambung tali silaturrahmi.’’ (HR> Bukhari)

Dari Abu Hurairah r.a, ia menceritakan: ‘’Ketika Rasulullah SAW wafat dan yang menjadi khalifah pengganti adalah Abu Bakar Shiddiq, maka orang-orang dari kalangan bangsa arab banyak yang menjadi kafir. Lalu Umar bertanya kepada Abu Bakar: ‘’Bagaimana engkau memerangi orang-rang kafir tersebut, sedangkan Rasulullah SAW telah bersabda: ‘’Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan syahadat. Barang siapa telah mengucapkannya maka harta dan jiwanya akan terpelihara dari beliau (Rasulullah), kecuali haknya dan hisab atas mereka berada di tangan Allah. Abu Bakar pun berkata: ‘’Demi Allah aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat merupakan hak dari harta. Demi Allah seandainya mereka menghalangiku dari anak kambing yang dulu mereka tunaikan zakatnya kepada Rasulullah, niscaya akan aku perangi mereka karena penolakan itu. Umar pun berkata: ‘’Demi Allah, hal itu tidak lain karena Allah telah membuka dada Abu Bakar untuk memeranginya dan aku tahu bahwa hal itu benar.’’ (HR. Bukhari)

ZAKAT

Zakat adalah sedekah yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang akhir bulan Ramadhan, sebagai pelengkap ibadah puasa. Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari Rukun Islam.
Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

Sejarah Zakat

Setiap umat Muslim berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para kalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi


Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti:shalat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi atas dua tipe yakni:

* Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
* Zakat Maal (Harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Yang berhak menerima

# Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
# Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
# Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
# Muallaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
# Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
# Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
# Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
# Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan

Yang tidak berhak menerima zakat

* Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
* Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
* Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
* Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
* Orang kafir.

Beberapa Faedah Zakat

Faedah Diniyah (segi agama)

1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.

Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)

1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)

1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

Hikmah Zakat

Hikmah dari zakat antara lain:

1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Zakat dalam Al Qur'an

* QS (2:43) ("Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
* QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
* QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).

mari berzakat

Zakat mempunyai dua pengertian yaitu pengertian dari segi bahasa (fil Lughah) dan pengertian dari segi istilah (syara). Dari segi bahasa, zakat berarti keberkahan, kesucian, perkembangan dan kebaikan. Dinamakan zakat karena ia dapat mengembangkan harta yang telah dikeluarkan zakatnya dan menjauhkannya dari segala kerusakan sebagaimana yang dikatakan ibnu Taimiah, “Diri dan harta orang yang mengeluarkan zakat menjadi suci dan bersih serta hartanya berkembang secara maknawi.”

Menurut Roger Garaudy, zakat bukanlah suatu kebaikan hati dari orang yang memberikannya, tetapi suatu bentuk keadilan yang diatur menurut cara-cara Islami—zakat adalah suatu yang diwajibkan sampai solidaritas yang bersumber dari keimanan itu seseorang dapat menaklukkan egoism dan kerakusan dirinya. Garaudy adalah seorang mualaf dari Perancis di mana sejak mudanya ia adalah seorang komunis totok. Karena keilmuannya yang tidak pernah puas mencari sesuatu yang hakiki dalam dirinya, terutama di dalam mencari kebenaran, ia pun sempat pindah-pindah agama dan terakhir ia sendiri takluk untuk masuk Islam.
Hukum mengeluarkan zakat adalah “wajib”. Kewajiban seseorang pembayar zakat dianggap gugur dengan menyerahkan zakat harta yang diwajibkan kepada empat golongan pertama yang berhak menerima zakat yaitu; fakir miskin, orang miskin, amil zakat dan mualaf. Penyerahan zakat kepada mereka merupakan syarat terlaksananya kewajiban zakat. Penyerahan zakat tidak lain menyerahkan sejumlah uang kepada orang-orang yang berhak menerima zakat atau membeli sesuatu alat yang bias menghasilkan pendapatan seperti peralatan kerja dan mesin-mesin perindustrian, kemudian diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat yang mampu bekerja sebagai miliknya.

Sedangkan empat golongan yang kedua yang berhak menerima zakat ialah hamba sahaya (hamba yang dibenarkan untuk memerdekakan dirinya), orang yang berutang, pejuang fi sabilillah dan ibnu sabil). Kepada mereka inilah harta zakat boleh diserahkan dengan cara-cara apapun.

Orang-orang fakir, miskin, amil dan mualaf sudah memadai bagi mereka untuk menerima harta zakat jika mereka mempunyai syarat golongan yang berhak zakat hanya ketika zakat diberikan kepada mereka saja. Jika syarat tersebut hilang setelah diberikan kepada mereka, zakat tersebut tidak boleh lagi diminta kembali.

Siapa saja dari golongan orang-orang yang berhutang, pejuang fi sabilillah dan ibnu sabil yang diberikan zakat karena mempunyai syarat sebagai golongan yang berhak menerima zakat ketika zakat tersebut diberikan kepada mereka, kemudian ada kepentingan lain yang lebih patut, maka harta zakat tersebut boleh diambil kembali dari mereka.