BAZ KEC. KUANTAN MUDIK

Rabu, 16 Juni 2010

mari berzakat

Zakat mempunyai dua pengertian yaitu pengertian dari segi bahasa (fil Lughah) dan pengertian dari segi istilah (syara). Dari segi bahasa, zakat berarti keberkahan, kesucian, perkembangan dan kebaikan. Dinamakan zakat karena ia dapat mengembangkan harta yang telah dikeluarkan zakatnya dan menjauhkannya dari segala kerusakan sebagaimana yang dikatakan ibnu Taimiah, “Diri dan harta orang yang mengeluarkan zakat menjadi suci dan bersih serta hartanya berkembang secara maknawi.”

Menurut Roger Garaudy, zakat bukanlah suatu kebaikan hati dari orang yang memberikannya, tetapi suatu bentuk keadilan yang diatur menurut cara-cara Islami—zakat adalah suatu yang diwajibkan sampai solidaritas yang bersumber dari keimanan itu seseorang dapat menaklukkan egoism dan kerakusan dirinya. Garaudy adalah seorang mualaf dari Perancis di mana sejak mudanya ia adalah seorang komunis totok. Karena keilmuannya yang tidak pernah puas mencari sesuatu yang hakiki dalam dirinya, terutama di dalam mencari kebenaran, ia pun sempat pindah-pindah agama dan terakhir ia sendiri takluk untuk masuk Islam.
Hukum mengeluarkan zakat adalah “wajib”. Kewajiban seseorang pembayar zakat dianggap gugur dengan menyerahkan zakat harta yang diwajibkan kepada empat golongan pertama yang berhak menerima zakat yaitu; fakir miskin, orang miskin, amil zakat dan mualaf. Penyerahan zakat kepada mereka merupakan syarat terlaksananya kewajiban zakat. Penyerahan zakat tidak lain menyerahkan sejumlah uang kepada orang-orang yang berhak menerima zakat atau membeli sesuatu alat yang bias menghasilkan pendapatan seperti peralatan kerja dan mesin-mesin perindustrian, kemudian diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat yang mampu bekerja sebagai miliknya.

Sedangkan empat golongan yang kedua yang berhak menerima zakat ialah hamba sahaya (hamba yang dibenarkan untuk memerdekakan dirinya), orang yang berutang, pejuang fi sabilillah dan ibnu sabil). Kepada mereka inilah harta zakat boleh diserahkan dengan cara-cara apapun.

Orang-orang fakir, miskin, amil dan mualaf sudah memadai bagi mereka untuk menerima harta zakat jika mereka mempunyai syarat golongan yang berhak zakat hanya ketika zakat diberikan kepada mereka saja. Jika syarat tersebut hilang setelah diberikan kepada mereka, zakat tersebut tidak boleh lagi diminta kembali.

Siapa saja dari golongan orang-orang yang berhutang, pejuang fi sabilillah dan ibnu sabil yang diberikan zakat karena mempunyai syarat sebagai golongan yang berhak menerima zakat ketika zakat tersebut diberikan kepada mereka, kemudian ada kepentingan lain yang lebih patut, maka harta zakat tersebut boleh diambil kembali dari mereka.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda